Senin, 14 Maret 2011

TATA TERTIB SEKOLAH

PERATURAN TATA TERTIB
UPTD SMP NEGERI I PRAMBON

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.    Aturan yang digunakan di UPTD SMPN 1 Prambon yang selanjutnya disebut Tata Tertib Sekolah
2.    Kecuali Tata Tertib Sekolah tersebut ayat (1), sekolah dapat mengambil langkah-langkah lain yang diaanggap perlu demi kebaikan sekolah
3.    Tata Tertib ini berlaku untuk semua siswa

BAB II
KETENTUAN UNTUK SISWA

Pasal 2
Kewajiban Siswa



1.    Wajib datang di sekolah tepat waktu sesuai ketentuan sekolah / datang 15 menit sebelum pelajaran di mulai
2.    Mengikuti pelajaran sampai selesai sesuai ketentuan sekolah
3.    Mengikuti pelajaran dengan tekun, tertib dan disiplin
4.    Taat kepada guru dan kepala sekolah
5.    Bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya
6.    Bertanggung jawab atas kebersihan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah
7.    Menciptakan kelancaran pelajaran baik di kelasnya maupun di lingkungan sekolah
8.    Menjaga nama baik sekolah, guru, kepala sekolah, dan sesama teman, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat
9.    Menghormati guru, dan saling menghargai sesama teman, bertutur kata yang baik, dan sopan
10.    Memenuhi kewajiban administrasi / partisipasi berupa apapun yang telah disepakati antara orangtua, komite sekolah, dan pihak sekolah
11.    Murid yang membawa sepeda menempatkan sepedanya di tempat yang sudah ditentukan dalam keadaan terkunci dan sudah dijagang
12.    Melengkapi diri dengan peralatan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan (buku, pensil, penggaris, dll)

Pasal 3
Hak-Hak Siswa

1.    Siswa mempunyai hak untuk mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib
2.    Siswa dapat meminjam atau menggunakan buku dari perpustakaan selama menaati peraturan yang ada
3.    Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa lain sepanjang tidak melanggar tata tertib

Pasal 4
Seragam dan Penampilan Siswa

1.    Seragam sekolah hari senin s/d hari kamis (kecuali pada hari-hari khusus yang ditetapkan sekolah)
-    Baju putih, celana/rok biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih dan atribut sekolah lengkap (seragam hari senin dan selasa)
-    Seragam khusus hari rabu dan kamis
              Seragam sekolah hari jum'at dan sabtu (kecuali pada hari yang ditetapkan sekolah)
-    Pramuka lengkap, sepatu hitam, kaos kaki hitam, ikat pinggang hitam
2.    Dilarang memelihara kuku panjang, memakai alat-alat kecantikan (kosmetik yang berlebihan) memakai giwang, kalung yang lazim digunakan orang dewasa, murid-murid putra dilarang memakai perhiasan
3.    Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara
4.    Pakaian Olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah

Pasal 5
Larangan Siswa

1.    Meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung. Penyimpangan dalam hal ini hanya dalam izin kepala sekolah dan guru BK
2.    Membolos dan berada di luar sekolah mengenakan seragam atau atribut sekolah
3.    Membeli makanan dan minuman di luar halaman sekolah pada waktu jam pelajaran berlangsung
4.    Menerima surat, telephon, dan menerima tamu di sekolah kecuali ada izin dari sekolah
5.    Meminjam uang dan atau alat pelajaran sesama murid
6.    Mengganggu jalannya pelajaran baik di kelas maupun di kelas lain
7.    Berada di tempat sepeda pada waktu jam istirahat terlebih pada waktu jam pelajaran
8.    Menaiki sepeda di halaman sekolah
9.    Berada di dalam kelas pada waktu jam istirahat
10.    Membuat coretan gambar pada meja, kursi, tembok, topi, baju, kaos atribut yang terdapat pada lingkungan sekolah
11.    Merusak, mencabut, dan atau memetik tanaman di lingkungan sekolah kecuali tanaman yang sudah meranggas dan kering daunnya
12.    Menyemir / memberi warna sebagian atau seluruh rambut sehingga mengakibatkan warna rambut berubah dari warna aslinya
13.    Merokok dan atau mabuk minuman keras di dalam kelas, di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
14.    Berkelahi atau main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
15.    Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang
16.    Membawa senjata tajam (kecuali ada izin sekolah) dan atau senjata api
17.    Menyebarkan selebaran dalam bentuk apapun tanpa seizing sekolah
18.    Merusak sarana dan prasarana yang terdapat di sekolah
19.    Memalsukan tanda tangan orang lain
20.    Tidak diperbolehkan membawa HP
21.    Menghina kepala sekolah, guru, karyawam, dan atau sekolah
22.    Mencuri, Mengambil barang atau uang milik orang lain dan milik sekolah
23.    Membawa dan menyebarkan gambar / foto / bacaan porno
24.    Melakukan tindakan yang mengarah pada pornoaksi maupun pornografi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
25.    Menyalahgunakan, memakai, mengedarkan narkoba serta obat-obat terlarang yang lain di sekolah maupun di luar sekolah
26.    Tawuran antar teman, antar kelas maupun dengan orang lain di lingkungan sekolah
27.    Memalak, menodong, meminta barang / uang secara paksa kepada teman dan atau orang lain

BAB III
SANKSI

Pasal 6
Sanksi Bagi Siswa yang Melanggar Tata Tertib

1.    Bagi siswa yang melanggar pasal 4 dan pasal 5 nomor 1 s/d 12 diberi sanksi dengan ketentuan:
1.1    Pelanggaran 1 kali diberi peringatan lisan
1.2    Pelanggaran 2 kali diberi sanksi membersihkan lingkungan sekolah / membawa sesuatu untuk kepentingan sekolah sesuai dengan petunjuk guru
1.3    Pelanggaran 3 kali diberi sanksi dengan memanggil / mendatangkan orangtua / wali murid dan membuat pernyataan tertulis diskors 3 hari tidak boleh mengikuti pelajaran dan absent A atau ditutunkan ke kelas yang lebih rendah
1.4    Pelanggaran 4 kali diberi sanksi sesuai pernyataan nomor 1.3
2.    Bagi siswa yang melanggar pasal 5 nomor 13 s/d 20 diberi sanksi dengan ketentuan:
2.1    Pelanggaran 1 kali diberi sanksi peringatan tertulis dan melaksanakan tugas kebersihan atau membawa sesuatu untuk kepentingan sekolah sesuai dengan petunjuk guru
2.2    Pelanggaran 2 kali diberi sanksi dengan memanggil / mendatangkan orangtua / wali murid dan membuat pernyataan di skors 6 hari tidak boleh mengikuti pelajaran dan absent tercatat A
2.3    Pelanggaran 3 kali diberi sanksi pernyataan nomor 2.2
2.4    Pelanggaran 4 kali diberi sanksi tidak dinaikkan kelas / dipindahkan ke sekolah lain

3.    Bagi siswa yang melanggar pasal 5 nomor 21 s/d 27 diberi sanksi dengan ketentuan:
3.1    Pelanggaran 1 kali diberi sanksi dengan memanggil / mendatangkan orangtua / wali murid dan diskors 6 hari tidak boleh mengikuti pelajaran dengan absent A
3.2    Pelanggaran 2 kali diberi sanksi berdasarkan sidang pleno kepala sekolah, wakasek, kesiswaan, BK, petugas tata tertib dan wali kelas dan atau pindah sekolah. Dengan sanksi pilihan keputusan sebagai berikut:
1.    Diskors selama 10 hari dengan absent A
2.    Dipindahkan ke kelas lain
3.    Diturunkan ke kelas yang lebih rendah
4.    Dipindahkan ke sekolah lain
5.    Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

BAB IV
PENGHARGAAN

Pasal 8
Penghargaan Bagi Kelompok atau Kelas

1.    Bagi kelompok / kelas yang memiliki prestasi diberi penghargaan berupa piagam atau benda yang bermanfaat bagi kelompok atau kelas

Pasal 9
Penghargaan Bagi Perorangan

1.    Bagi siswa yang berprestasi di sekolah diberi penghargaan untuk mengikuti berbagai kegiatan untuk mewakili sekolah


Ditetapkan di    : Prambon
Tanggal                 : 15 Juli 2010
Kepala UPTD SMP Negeri 1 Prambon

             Ttd

Drs. Budyo Sutrisno, MM
Pembina Tk I
NIP 19610208 198603 1 010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese English French German Spain Italian Dutch